Rabu, 13 Mei 2015

Dakwah Nafsiyah: Membangun Keshalehan Diri Sendiri



Dakwah Nafsiyah: Membangun Keshalehan Diri Sendiri
Oleh: Drs. AHMAD GOJIN, M.Ag
(Penulis: Dosen UIN Bandung dan STID Sirnarasa Ciamis)

Hai Orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telahnya untuk hari esok (akhirat….(QS. Al-Hasyr (59): 18).
Islam adalah agama dakwah, yaitu dalam ajarannya memerintahkan umatnya untuk mengajak keberbagai lini kehidupan manusia, supaya mereka beriman, bertaqwa, serta beramal sesuai dengan nilai-nilai Islam. Artinya dakwah ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua umat Islam yang sudah mukallaf, laki-laki dan perempuan, sendiri dan kelompok, ulama dan intelek, aktivis dan politisi hartawan dan dermawan, dimanapun dan kapanpun sesuai dengan kapasitas, kemampuan dan kompetensinya masing-masing. Ulama dan intelek  berdakwah dengan ilmu dan pemikirannya. Aktivis, politisi, dan pemerintah berdakwah dengan jabatanya. Hartawan dan dermawan berdakwah dengan hartanya. Karena dakwah dilakukan untuk membangun manusia, baik dirinya sendiri, kelompok dan jamaah agar menjadi hamba Allah yang Shaleh dan bertaqwa kepadanya.
Konsep Dakwah Nafsiyah
Dakwah Nafsiyah (dakwah intrapersonal) adalah dakwah yang da’i (subjek) dan mad’u (objek) dakwah ialah dirinya sendiri. Dengan kata lain, dakwah nafsiyah adalah proses perubahan pada dirinya sendiri (baik jasmani dan ruhani) supaya tetap berada dijalan yang diridha Allah. Tujuan dari dakwah nafsiyah adalah mewujudkan pribadi seseorang senantiasa menjadi hamba yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Dan keimanan dan ketaqwannya itu diaktualisasikan dalam segenap aspek kehidupannya. Dakwah nafsiyah ini pada implementasinya dilakukan melalui ibadah vertikal dan ibadah horizontal.
Konsep Nafsiyah (pribadi) Sebagai Manusia
Sebelum menjelaskan tentang metode dakwah nafsiyah, penulis mencoba menyinggung terlebih dahulu tentang manusia menurut pandangan Islam.
Dalam pandangan Islam, manusia, baik sebagai pribadi (dirinya sendiri) maupun sosial adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna di muka bumi ini. Oleh karenanya manusia dijadikan khalifah Tuhan di bumi  karena manusia mempunyai kecenderungan dengan Tuhan. Dan kitab Suci al-Qur’an ada beberapa kata untuk merujuk kepada arti manusia yaitu insan, basyar dan bani Adam.
Hakekat penciptaan manusia dalam perspektif Islam dengan merujuk pada nash Alquran, selalu bertitik tolak pada term khalaqa (menciptakan) dan atau ja’ala (menjadikan). Dimana Allah lah sebagai maha pencipta dan yang menjadikan manusia ada di muka bumi ini. Kedua term ini, mengimformasikan bahwa manusia itu tercipta atas dua unsur yakni materi dan immateri.
Kedua unsur yang disebutkan di atas, dapat tumbuh dan berkembang melalui proses pendidikan. Dengan demikian, manusia dapat disebut sebagai homo educandum (makhluk yang dapat didik) dan homo education (makhluk pendidik). Dari paradigma ini, menyebabkan ke-eksistensian manusia secara fitrawi disebut sebagai makhluk pedagogik, yakni makhluk Tuhan yang sejak diciptakannya telah membawa potensi untuk dapat didik dan dapat mendidik. Hal ini jelas, manusia sejak kecil dirawat oleh orangtuanya, sebagai manusia yang lemah. Ia diajarkan berbagai macam hal yang ia butuhkan untuk bertahan hidup, bertahap (step by step) bayi yg semula hanya bisa melakukan aktivitas dalam gendongan ibu akhirnya mampu melaksanakan kegiatannya dengan tumpuan kakinya sendiri untuk berjalan.
          Sementara itu,  dalam menentukan struktur kepribadian diri manusia tidak dapat terlepas dari masalah substansi manusia itu sendiri, sebab masalah substansi tersebut dapat diketahui hakikat dan dinamika prosesnya. Pada umumnya para ahli membagi subtansi manusia yang hidup terdiri atas dua bagian penting, yaitu jasmani (fisik) dan ruhani (psikis). Masing-masing kedua aspek ini pada prinsipnya saling melengkapi dan saling membutuhkan. Jasmani tanpa ruhani merupakan substansi yang mati, alias bangkai, sedang ruhani tanpa jasmani tidak dapat teraktualisasi dan terwujudkan. Karena saling melengkapi dan membutuhkan keduanya maka diperlukan perantara yang dapat menampung kedua naluri tersebut, yang dalam terminologi psikologi Islam disebut dengan nafs. Dan nafs yang berwujud manusia secara pribadi disebut nafsiyah (diri sendiri).

Metode Dakwah Nafsiyah
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa subtansi manusia yang hidup terdiri atas dua bagian penting, yaitu jasmani (fisik) dan ruhani (psikis). Masing-masing kedua aspek ini pada prinsipnya saling melengkapi dan saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Dengan demikian, dalam dakwah nafsiyah ini, bagaimana cara (metode) manusia (sebagai dirinya sendiri) untuk mengoptimalkan potensi jasmani dan ruhaninya tersebut secara baik dan konsisten dalam rangka meraih kebahagian dan keselamatan di dunia dan akhirat. Adapun cara (metode) dakwah nafsiyah adalah sebagai berikut:
Pertama, unsur jasmani, yakni wujud dari komponen material atau fisikal diri seseorang. Menurut Imam al-Ghazali bahwa komponen jasmani ini dapat bergerak, memiliki ras, berwatak gelap dan kasar, dan tidak berbeda dengan benda-benda lain. Maka jasmani ini harus diisi dengan hal-hal yang bersifat material, seperti mengkonsumsi makanan yang bergizi, minum yang menyehatkan, olah raga, istirahat yang cukup, bekerja mencari nafkah dan lain-lain.
            Kedua, unsur ruhani, yakni jisim nurani yang tinggi, hidup dan bergerak menembusi anggota-anggota tubuh dan menjalar di dalam diri manusia. Menurut Imam al-Ghazali berpendapat bahwa roh itu mempunyai dua pengertian : roh jasmaniah dan roh rihaniah. Roh jasmaniah ialah zat halus yang berpusat diruangan hati (jantung) serta menjalar pada semua urat nadi (pembuluh darah) tersebut ke seluruh tubuh, karenanya manusia bisa bergerak (hidup) dan dapat merasakan berbagai perasaan serta bisa berpikir, atau mempunyai kegiatan-kegiatan hidup kejiwaan. Sedangkan roh rohaniah adalah bagian dari yang ghaib. Dengan roh ini manusia dapat mengenal dirinya sendiri, dan mengenal Tuhannya serta menyadari keberadaan orang lain (kepribadiam, ber-ketuhanan dan berperikemanusiaan), serta bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Maka ruhani ini harus diisi dengan hal-hal yang bersifat non material, seperti shalat (wajib dan sunah), berzikir, berdoa, berpuasa (wajib dan sunah), zakat, infaq dan sadaqah dan bentuk ibadah lainnya.
Dari uraian diatas, dapat diambil benang merahnya, bahwa dakwah nafsiyah adalah dakwah yang da’i (subjek) dan mad’unya (objek) ialah dirinya sendiri. Dengan kata lain, dakwah nafsiyah adalah proses perubahan pada dirinya sendiri (baik jasmani dan ruhani) supaya seluruh aspek kehidupnya tetap berada dijalan yang diridha Allah, sehingga dirinya dapat mencapai kebahagian dan keselamatan di dunia dan di akhirat nanti.
Adapun cara (metode) yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1) unsur jasmani, misalnya makan yang bergizi, olahraga dan lain-lain; 2) unsur ruhani, misalnya shalat, berzikir, berdoa dan lain-lain. Wa-Allahu ‘Alam.  

Senin, 11 Mei 2015

Dakwah Transformatif: Pengembangan Da’i Multitalenta Di Era Kontemporer



Pengembangan Da’i Multitalenta Di Era Kontemporer
Oleh : Drs. Ahmad Gozin, M.Ag
(Penulis: Dosen UIN dan STID Sirnarasa Ciamis)

Islam adalah agama dakwah, yaitu agama yang memerintahkan umatnya untuk mengajak umat manusia, supaya beriman, beramal, dan berkarya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pelaksanaan dakwah sampai hari ini, belum dikelola dan dimanaj secara professional dan terukur. Disisi lain, dakwah ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua umat Islam yang mukallaf, laki-laki dan perempuan, ulama dan intelek, aktivis dan politisi, hartawan dan dermawan dimanapun dan kapanpun sesuai dengan kapasitas, kemampuan dan kompetensinya masing-masing. Ulama dan intelek  berdakwah dengan ilmu dan pemikirannya. Aktivis dan politisi berdakwah gerakan dan jabatanya. Hartawan dan dermawan berdakwah dengan hartanya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW.
Barangsiap diantara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim).
Dakwah merupakan tugas yang terhormat dan mulia, karena hal itu merupakan titah Allah dan Rasulnya. Dan dakwah juga merupakan usaha merekontruksi masyarakat melalui kegaiatan sosialisasi dan pelembagaan Islam, baik secara lisan (bi al-khithabah), tulisan (bi al-kitabah) maupun dengan perbuatan (bi al-hal). Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan terrencana, terprogram, terorganisir dan sistematis.
Dakwah dalam praktiknya merupakan kegiatan yang sudah cukup tua,  yaitu sejak adanya  tugas dan fungsi yang harus demban manusia di belantara kehidupan ini. Oleh sebab itu,  eksistensi dakwah tidak dapat dipungkiri oleh siapa pun, karena kegiatan dakwah sebagai proses penyelamatan umat manusia dari berbagai persoalan manusia yang merugikan kehidupannya, meruapan bagian dari tugas dan fungsi manusia yang sudah direncanakan sejak awal penciptaan manusia sebagai khalifah fi al-ardh (khalifah di muka bumi).
Dakwah dalam implementasinya, merupakan kerja dan karya besar manusia, baik secara personal maupun kelompok yang dipersembahkan untuk Tuhan dan sesamanya adalah kerja sadar dalam rangka menegakkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan, menyuburkan persamaan, dan mencapai kebahagian atas dasar ridha Allah SWT. Dengan demikian, baik secara teologis maupun sosiologis dakwah akan tetap ada selama umat manusia masih ada dan selama Islam masih menjadi agama manusia.
Secara teologis, dakwah merupakan bagian dari tugas suci (ibadah) bagi umat Islam. Kemudian secara sosiologis, kegiatan dakwah apapun bentuk dan konteksnya akan dibutuhkan dan mewujudkan keshalehan individual dan keshalehan sosial, yaitu pribadi yang memiliki kasih sayang terhadap sesamanya dan mewujudkan tatanan masyarakat marhamah yang dilandasi oleh kebenaran tauhid, persamaan derajat, semangat persaudaraan, kesadaran akan arti penting kesejateraan bersama, dan penegakan keadilan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pengertian Dakwah
Dakwah, secara bahasa (etimologi) merupakan sebuah kata dari bahasa Arab dalam bentuk masdar. Kata dakwah berasal dari kata:  دعا – يدعو - دعوة   (da’a, yad’u, da’watan), yang artinya seruan, panggilan, undangan atau do”a.
Secara etimologi kata dakwah berarti : (1) memanggil; (2) menyeru; (3) menegaskan atau membela sesuatu; (4) memohon dan meminta atau berdo’a. Artinya, proses penyampaian pesan-pesan tertentu berupa ajakan, seruan, undangan untuk mengikuti pesan tersebut atau menyeru dengan tujuan untuk mendorong seseorang suapaya melakukan cita-cita tertentu.  Oleh karena itu, dalam kegiatan dakwah ada proses mengajak, maka orang yang mengajak disebut da’i dan orang yang diajak disebut mad’u. Pengertian dakwah dari segi bahasa ini masih memiliki karakteristik yang umum, karena yang namanya mengajak, memanggil atau menyeru bisa saja kepada arah kebaikan dan keburukan.
Definisi dakwah secara terminologi (istilah) para ahli berbeda-beda dalam membuat rumusannya, sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing. Namun menurut hemat penulis, bahwa pengertian dakwah adalah mengajak manusia kepada kebajikan, kesejahteraan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
Pengertian Da’i Multitalenta
Da’i multitalenta dapat diartikan sebagai: juru dakwah, baik individu maupun kelompok berbekal Kompetensi, pengetahuan, bakat dan keterampilan dalam dakwahnya secara konprehensif dan holistik.
Memang kalau kita perhatikan kemampuan juru dakwah yang komplit seperti di atas, akan sulit atau sangat jarang ditemukan di tanah air ini, apalagi zaman modern seperti sekarang ini masalah spesialisasi akademik (keilmuan) menjadi tuntutan zaman. Dan sisi lain, juga manusia diciptakan oleh Tuhan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Namun, yang dimaksud dengan penulis akan hal tersebut paling tidak dari sekian banyak katagori yang mesti dimiliki oleh juru dakwah terdapat potensi-potensi lain yang dapat digali dan dikembangkan dari diri seorang da’i dalam mengahadapi masyarakat sebagai objek dakwah yang bersifat komplek dan rumit saat ini.
Untuk menghadapi derasnya modernisasi, yang datang dari Barat, dengan bercirikan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IFTEK), maka seorang da’i dituntut untuk memiliki kemampuan dan penguasan multipengetahuan, bakat dan keterampilan. Karena realitas masyarakat dan segala kehidupanya begitu kompleks. Bagi juru dakwah, dalam melaksanakan tugas dakwahnya tidak hanya terjun dari satu mimbar ke mimbar lain, dari satu panggung ke panggung pengajian lain, dari satu mesjid ke mesjid lain saja, apalagi dakwahnya itu masih monoton seperti ceramah, tabligh akbar, pidato dan semisalnya. Hal ini, jelas tidak akan menyentuh hal yang esensial dari dakwah, yaitu perubahan, dan pemberdayaan masyarakat dari segala aspek kehidupanya. Maka juru dakwah harus memanfaatkan ilmu dan teknologi (IFTEK) sebagai media sebagai sarana dakwah, seperti media elektronik dan media cetak.
Cara (Metode) dakwah secara umum dapat dikatagorikan kedalam beberapa hal, pertama, dakwah bi-al-lisan, yakni dakwah dengan cara lisan seperti ceramah, pidato dan tabligh, kedua, dakwah bi al-hal, yakni dakwah dengan cara perbuatan dan tindakan nyata, seperti pendidikan, pemberdayaan ekonomi, gerakan sosial, organiasasi politik dan lain-lain, ketiga, dakwah bi al-kitabah, yakni dakwah melalui tulisan, seperti artikel, tabloid, jurnal, bulletin, buku dan lain-lain.
Secara umum, katagori da’i multitalenta sekurang-kuranya memiliki lima kreteria sebagai berikut, pertama, mengenal dan menguasai peta dakwah, kedua, penguasaan Ilmu pengetahuan dan teknologi, ketiga, penggunaan metode yang tepat, keempat memiliki kompetensi dan profesional,  dan kelima, kemampuan menajerial yang baik (seperti perencanaan (thahthit), pengorganisasian (tanzim), pergerakan (tawjih), pengendalian (tatbiq)).
Pertama, Mengenal dan Menguasai Medan Dakwah
            Dengan mengenal dan menguasai peta dakwah, da’i, baik individu maupun kelompok (lembaga atau organisasi dakwah) dapat menentukan dan mengklasifikasi juru dakwah yang sesuai dan cocok dengan keberadaan dan kebutuhan objek dakwah yang sebenarnya.
Kedua, Penguasaan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
            Penguasaan ilmu pengetahuan diartikan dengan memiliki wawasan ilmu pengetahuan yang luas, baik pengetahuan keislaman maupun pengetahuan umum secara integratif dan konprehensif. sedangkan penguasaan teknologi adalah mampu memanfaatkan teknologi tersebut sebagai media dakwah secara efektif dan efisien, baik berupa media cetak maupun elektronik, sehingga melalui media tersebut dakwah dapat dikemas dengan cantik dan menarik.
Ketiga, Penggunaan Metode yang Tepat
            Metode yang tepat artinya cara yang digunakan sesuai dengan kebutuhan  objek dakwah (mad’u). Karena setiap objek dakwah yang dihadapi oleh seorang da’i bervariatif. seperti masyarakat desa, kota, tingkat pendidikan, tingkat pemikiran, profesi dan pekerjaan, status sosial, dan sebagainya.
Keempat,  Memiliki Kompetensi dan Profesional
            Kompetensi yang mesti dimiliki adalah kompetensi personal dan kompetensi kepribadian. kompetensi personal artinya seorang da’i memiliki kemampuan teoritis, seperti ilmu dakwah. sedangkan kompetensi kepribadian memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tangguh, akhlak yang mulia, keteladan yang baik dan sebagainya.
            Di akhir tulisan ini, diharapkan bagi juru dakwah (Da’i) dengan memiliki dan menguasai keempat aspek tersebut pelaksanaan dakwahnya dapat berjalan secara efektif, efisien dan sukses (berhasil) secara maksimal dan optimal, sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Wallahu Alam.

Strategi dan Pendekatan Dakwah Dalam Menghadapi Gerakan Radikalisme Di Indonesia



Strategi dan Pendekatan Dakwah
Dalam Menghadapi Gerakan Radikalisme Di Indonesia
Oleh: Drs. AHMAD GOJIN, M.Ag
(Penulis: Dosen UIN Bandung dan STID Sirnarasa Ciamis)

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu (QS. Ali Imran (3): 159).
Berbagai aksi teror dan tindak kekerasan atasnama Islam yang terjadi dalam kurun satu dasawarsa terakhir telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah penting dalam studi-studi terorisme dan radikalisme keagamaan. Merujuk kepada Global Terrorism Database (2007), dari total 421 tindak terrorisme di Indonesia yang tercatat sejak tahun 1970 hingga 2007, lebih 90% tindak terorisme terjadi pada tahun-tahun mendekati Soeharto lengser hingga memasuki era reformasi. Selain itu, jenis tidak terrorisme yang bersifat “fatal attacks” (aksi yang fatal) juga mengalami kenaikan serius pada kurun waktu tersebut. Termasuk penggunaan metode baru dalam melakukan teror, yakni aksi bom bunuh diri (suicide attacks) yang sebelumnya hampir tidak pernah terjadi.  Sejak peristiwa teror Bom Bali I yang menewaskan  202 orang hingga 2013, sekurangnya telah berlangsung 12 aksi bom bunuh diri. Kelompok Islam berhaluan radikal yang dikenal sebagai Jemaah Islamiah (JI) dan jaringannya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas sebagian besar gelombang teror di Indonesia pasca reformasi. Merespons berbagai aksi teror tersebut, hingga Juni 2013 pemerintah telah menahan dan mengukum lebih kurang  900 orang yang didakwa terlibat tindak pidana teroris dan sekitar 70 terduga teroris ditembak mati.
Gerakan kelompok umat Islam radikal dalam aksi teror sama sekali bukan merupakan fenomena baru dalam sejarah politik di tanah air. Realitas sejarah dapat dicatat antaranya:  pengeboman di Cikini 30 November 1957, lalu kekerasan oleh gerakan Darul Islam (DI) pimpinan Kartosuwirjo (1950-an hingga awal 1960-an). Lalu, masa Orde Baru muncul juga serangkaian kekerasan dan pengeboman yang dikaitkan dengan gerakan Komando Jihad, pembajakan pesawat terbang Woyla oleh sekelompok fundamentalis jamaah Imron bin Muhammad Zein tahun 1981, peledakan candi Borobudur oleh kelompok Syi’ah yang dipimpin Hussein al Habsy tahun 1985, dan sebagainya. Aksi teror sporadis dan berkala massif, juga dengan berlatar keagamaan, kembali hadir seiring dengan transisi demokrasi hingga saat ini.
Aksi teror dan radikalisme pasca kemerdekaan masih juga bermunculan, menurut penulis,  fenomena terorisme di era reformasi merupakan fase ketiga yang merupakan evolusi dua fase sebelumnya. Fase pertama, telah disebut sebelumnya, ditandai dengan munculnya gerakan DI/ TII Kartosoewirjo yang kemudian diikuti oleh Kahar Muzakkar dan Daud Beureuh. Fase kedua, munculnya gerakan Komando Jihad 1970-an hingga 1980-an yang beberapa aktor utamanya adalah mantan anggota DI/TII era Kartosoewirjo. Nama  Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’ashir, yang kemudian dikenal luas sebagai amir Jemaah Islamiyah (JI), telah muncul pada fase itu. Fase ketiga, berbagai gerakan teror dan kekerasan yang terjadi saat dan pasca reformasi, akhir 1990-an hingga saat ini.
Selain akar kesejarahan, pemikiran dan ideologi yang menginspirasi berkembangnya radikalisme keagamaan juga penting untuk ditelusuri. Perkembangan gagasan Islam radikal di tanah air, yang beberapa ekspresi politiknya dilakukan melalui aksi teror, banyak dipengaruhi oleh pandangan keislaman ulama klasik, seperti Ibnu Taimiyah, Sayid Quthb (pemikir Islam radikal Ikhwanul Muslimin Mesir) dan yang lainnya. Kuatnya pengaruh  para tokoh diatas juga dapat dibaca dengan jelas dalam berbagai buku, majalah, tabloid, atau media lain yang diproduksi oleh kelompok-kelompok Islam radikal di tanah air.
Selain faktor sejarah, ideologi, dan faktor kebijakan negara yang sangat represif terhadap kelompok Islam juga ikut berperan penting yang mendorong kelompok Islam melancarkan aksi terror. 
Menurut pandangan penulis, secara garis besarnya,  dalam konteks sejarahnya, klasifikasi gerakan radikalisme di tanah air (sejak zaman penjajahan hingga sekarang), terdiri dari tiga macam, yaitu: Pertama, radikalisme dalam pemikiran. seperti Serikat Islam (SI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Negara Islam Indonesia (NII), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syiah, Ahmadiyah dan lain-lain. Dalam pandangan dunia Barat sering juga disebut sebagai fundamentalisme. Kedua, radikalisme dalam tindakan, sering disebut aksi terorisme, seperti Darul Islam (DI), Front Pembela Islam (FPI) dan lain-lain. Ketiga, kombinasi pemikiran dan tindakan. Seperti DI/TII, Republik Maluku Selatan (RMS), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI) dan lain-lain.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam menentukan klasifikasi dan tipologi gerakan radikal di Indonesia, tentunya kita tidak boleh tergesah-gesah dan mesti hati-hati,  karena hal tersebut merupakan wilayah sensitifas umat dalam pemikiran bahkan keyakinan beragama, sehingga dibutuhkan verifikasi dan penelitian yang cermat dan benar. Oleh sebab itu, ormas dan organisasi (yang penulis sebutkan) di atas hanya sekedar contoh, tapi sekali lagi perlu dikaji dan teliti kembali lebih lanjut.  
Dalam menyambut era kebangkitan Islam di Indonesia adalah hadirnya gejala-gejala keagamaan yang muncul secara dominan sejak tahun 1980-an yang ditandai oleh menguatnya kecenderungan orang-orang Islam untuk kembali kepada agama mereka dengan mempraktikkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari mereka. Kecenderungan ini bisa dikatakan baru karena hal itu tidak muncul di tahun 1960-an sehingga kebangkitan Islam baru muncul di awal tahun 1980-an. Bangkitnya Islam di Indonesia diantaranya telah terdorong oleh faktor-faktor tertentu yang berasal dari dalam Islam sendiri atau dari luar Islam. Dan pada umumnya, tindakan radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung, biasanya respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga atau nilai-nilai yang dipandang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kondisi yang ditolak, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan bentuk tatanan lain. Ciri ini menunjukan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu program atau pandangan dunia tersendiri. Kaum radikalis berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut sebagai ganti dari tatanan yang ada.
Dengan bermuculanya gerakan radikal dan aksi teror yang dapat mengancam kesatuan, keamanan, ketertiban masyarakat dan bangsa secara keseluruhan di tanah ini, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan, tentunya seluruh komponen bangsa serta pemerintah dengan sinergi bekerjasama melakukan pencegahan, mengantisifasi serta meredamnya. Walaupun usaha kearah tersebut telah dan sedang dilakukan, khusus oleh pemerintah, Ormas Islam (seperti NU dan Muhamadiyah), dan masyarakat, namun nampak usaha tersebut belum maksimal, sebab setelah yang satu selesai ditangani, kemudian muncul lagi yang lainnya dan seterusnya. Menurut pendapat penulis, dalam konteks dakwah, kedepannya perlu dibangun strategi dan pendekatan dakwah yang lebih intens dan mesti dikelola (dimanaj) secara serius oleh semua elemen bangsa ini. Adapun strategi dan pendekatan dakwah tersebut secara garis besarnya melalui dakwah kultural dan dakwah struktural.
Pertama, dakwah kultural (hard power), yakni dakwah yang dilakukan oleh umat Islam, baik secara lisan, tulisan, dialog dan lain-lain, tanpa melibatkan pemerintah atau penguasa negara, namun memiliki ilmu pengetahuan, potensi dan kemampuan, seperti ulama, intelek, tokoh masyakat dan yang lainnya, untuk mengajak dan mendidik masyarakat Indonesia (secara keseluruhan) dalam memberikan pemahaman agama yang konprehensif dan benar serta menebar kedamaian, saling menghormati dan kasih sayang antara sesama, sebagai perwujudan nilai-nilai Islam rahmatan lil Alamin. Adapun sarana yang dapat digunakan antara lain masjid, lembaga pendidikan, majlis ta’lim dan yang lainnya.
Kedua, dakwah struktural (soft power), atau disebut juga dakwah politik, yakni dakwah yang dilakukan pemerintah atau penguasa negara dan perangkat-perangkatnya, seperti kepolisian, penegak hukum, dan TNI (seperti DENSUS 88). Sarana yang dapat digunakan adalah kekuasaan, pengadilan dan senjata.
Dengan demikian,  pendekatan dakwah kultural (hard power) dan dakwah struktural (soft power), yakni antara ulama, umat (masyarakat) dan pemerintah harus bekerjasama dan sama-sama kerja secara intens dan senergis, sehingga menjadi kekuatan (power) yang lengkap dan tangguh dalam meredam, mencegah dan melawan gerakan radikal dan aksi teroris, yang dapat menggangu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), idiologi bangsa (Pancasila dan UUD 1945),  keamanan, dan ketertiban masyarakat Indonesia secara keseluruhan dari Sabang sampai Meruke. Wa-Allahu ‘Alam.