Sistem Penilain Pada Pendidikan Menengah
Oleh:
Ahmad Gojin
PENDAHULUAN
Salah satu di antara masalah besar dalam bidang
pendidikan di Indonesia yang banyak diperbincangkan adalah rendahnya mutu
pendidikan yang tercermin dari rendahnya rata-rata prestasi belajar, khususnya
peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA). Masalah lain adalah bahwa pendekatan
dalam pembelajaran masih terlalu didominasi peran guru (teacher centered).
Guru lebih banyak menempatkan peserta didik sebagai objek dan bukan sebagai
subjek didik.
Pendidikan kita kurang memberikan kesempatan kepada
peserta didik dalam berbagai mata pelajaran, untuk mengembangkan kemampuan
berpikir holistik (menyeluruh), kreatif, objektif, dan logis, belum
memanfaatkan quantum learning sebagai salah satu paradigma menarik dalam
pembelajaran, serta kurang memperhatikan ketuntasan belajar secara individual.
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun
2003, Bab VI, pasal 13 ayat 1 disebutkan, Jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya. Jalur formal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sekolah,
nonformal adalah masyarakat dan informal adalah keluarga. Ketiga lingkungan
pendidikan tersebut harus dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Kemudian masih dalam Undang-undang tersebut di
atas, dalam Bab IV, pasal 7, ayat 1 disebutkan, Orang tua berhak berperan
serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan pendidikan anaknya. Selanjutnya pada bagian ketiga, pasal 8,
dikemukakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Jadi berkaitan dengan Undang-undang Sisdiknas tersebut terlihat jelas bahwa
tidak hanya guru yang dapat berperan dalam penilaian/evaluasi pendidikan namun
orang tua dan masyarakat pun memiliki posisi dan peran strategis yang diatur
Undang-undang dalam pengendalian mutu pendidikan.
Namun ketika diturunkan dalam Permendikbud RI
No 66 Tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap pasal dan
ayat tidak terlihat peran dan keterlibatan orang tua serta masyarakat dalam
proses penilaian pendidikan khususnya dalam penilaian sikap atau karakter.
Padahal keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam penilaian pendidikan sangat
penting diatur secara tekhnis oleh Undang-undang.
Adapun dalam menghadapi dan menanggulangi masalah seluruh
warga sekolah terutama kepala sekolah harus mampu membagi tugas dan
berpartisifasi dalam proses pengambilan keputusan. Kerjasama (team work) oleh
seluruh warga sekolah akan timbul bila setiap warga sekolah memahami setiap apa
yang harus dilakukan oleh kelompok dan dimana tempat dan serta apa fungsi
setiap orang dalam pola ini.
Berdasar Peraturan
Pemerintah No 66 tahun 2010 pasal 1, ayat (15) Sekolah Menengah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP/MTs.
Sekolah Menengah Kejuruan
sebagai bagian dari intitusi pendidikan tentunya berkewajiban menerapkan PP
tersebut dalam mengelola institusinya. Pertanyaan mendasarnya tentu saja
bagaimana caranya?
Sekolah membutuhkan sebuah
sistem yang telah terbukti mampu (proven) memayungi kriteria serta kebijakan
institusi sekolah serta menstandarisasi proses pengelolaan, pemeliharaan serta
peningkatan mutu sekolah.
Pasal 58 B, ayat 1 dan 2 PP No. 66 Tahun 2010 yang
berbunyi ; Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah menggunakan
tata kelola sebagai berikut:: (a) kepala sekolah atau madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas
nama Gubernur Bupati, Walikota dan Menteri Agama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
penilaian memiliki arti penting yaitu sebagai alat untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik.
Selain itu, secara makro dalam kerangka
evaluasi pendidikan, hasil dari penilaian ini merupakan salah satu alat untuk
mengendalikan, menjamin, dan menetapkan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu dalam dokumen Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI), Nomor
66 tahun 2013, tentang Standar Penilaian Pendidikan Bab II, poin C, nomor 1
tentang Ruang Lingkup Penilaian, disebutkan
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik
terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang
lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program,
dan proses.
Dari peraturan pemerintah tersebut di atas,
kompetensi sikap merupakan bagian dari penilaian yang menjadi alasan utama
perubahan kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi
Kurikulum 2013 (Kurtilas). Seperti yang kita ketahui dalam dokumen Kurtilas
tidak ditemukan istilah karakter tapi yang ditemukan adalah istilah kompetensi
sikap.
Namun, kompetensi sikap menurut penulis
memiliki relevansi dengan pendidikan karakter dan pendidikan akhlak. Seperti
yang dijelaskan kamus Besar Bahasa Indonesia, sikap diartikan sebagai kesiapan
untuk bertindak. Kemudian karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau
budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain.
Menurut Tadkiroatun Musfiroh dalam Aan
Hasanah, karakter mengacu pada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors),
motivasi (motivation), dan keterampilan (skills).
Sementara akhlak menurut para pemikir muslim,
menunjukan kondisi jiwa yang menimbulkan perbuatan atau perilaku secara
spontan. Dari ketiga terminologi mengenai sikap, karakter dan akhlak tersebut,
ada titik persamaan diantara ketiganya bahwa ketiga istilah tersebut berkaitan
dengan kondisi kejiwaan, perilaku dan tindakan.
Kompetensi sikap ini adalah hal yang sangat
penting untuk dikembangkan. Perkembangan kompetensi sikap yang baik akan
berimplikasi terhadap perkembangan kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan.
Perkembangan kompetensi sikap ini merupakan
jaminan dari perkembangan karakter bangsa yang berimplikasi pada meningkatnya
citra dan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Penilaian Pendidikan Menengah
Proses pendidikan dalam sistem pendidikan di
Indonesia pada umumnya belum menerapkan pembelajaran sampai peserta didik
menguasai materi pembelajaran secara tuntas. Akibatnya, banyak peserta didik
yang tidak menguasai materi pembelajaran meskipun sudah dinyatakan tamat dari
sekolah. Tidak heran kalau mutu pendidikan secara nasional masih rendah.
Penerapan Standar Isi yang berbasis
pendekatan kompetensi sebagai upaya perbaikan kondisi pendidikan di tanah air
ini memiliki beberapa alasan, antara lain sebagai berikut: (a) potensi peserta
didik berbeda-beda, dan potensi tersebut akan berkembang jika stimulusnya
tepat; (b) mutu hasil pendidikan yang masih rendah serta mengabaikan
aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, seni dan olah raga, serta kecakapan
hidup (life skill); (c) persaingan global yang memungkinkan hanya mereka
yang mampu akan berhasil; (d) persaingan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM)
produk lembaga pendidikan, dan (e) persaingan yang terjadi pada lembaga
pendidikan, sehingga perlu rumusan yang jelas mengenai standar kompetensi
lulusan.
Menurut Groulund penilaian adalah suatu proses yang sistematis dari
pengumpulan, analisis, interpretasi informasi/data untuk menentukan sejauh mana
siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Hopkins dan Antes berpendapat bahwa
penilaian adalah pemeriksaan secara terus-menerus untuk mendapatkan informasi
yang meliputi guru, siswa, program pendidikan, dan ketepatan keputusan tentang
gambaran siswa serta efektivitas program.
Penilaian adalah suatu proses sistematis yang
mengandung pengumpulan informasi, menganalisis, dan menginterpretasikan
informasi tersebut untuk membuat keputusan-keputusan. Dengan kata lain,
keputusan pendidikan dibuat berdasarkan hasil analisisdan interpretasi atas
informasi yang terkumpul. Informasi yang dikumpulkan dapat dalam bentuk angka
melalui tes, dan atau deskripsi verbal (melalui observasi).
Evaluasi
merupakan pengukuran ketercapaian program pendidikan, perencanaan suatu program
substansi pendidikan termasuk didalamnya kurikulum dan pelaksanaannya,
pengadaan dan peningkatan kemampuan guru, pengelolaan pendidikan, dan reformasi
pendidikan secara keseluruhan.
Penilaian
berbasis kelas menggunakan pengertian penilaian sebagai “assessment” yaitu
kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang
hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan belajar
mengajar. Data atau informasi dari penilaian berbasis kelas merupakan salah
satu bukti yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program
pendidikan.
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian Pendidikan Menengah
Pada kegiatan penilian
(evaluasi) pembelajaran, pihak-pihak pendidikan (sekolah)
melakukan penilaian terhadap pembelajaran yang
telah berlangsung. Dalam kegiatan menilai itu lah pendidik dapat menemukan
bagaimana proses berlangsungnya pembelajaran serta sejauh mana tujuan
pembelajaran dapat tercapai.
Sehingga kemudian dapat menemukan berbagai
upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berikutnya. Melalui kegiatan
mengevaluasi pembelajaran ini kemudian dapat dilakukan upaya perbaikan
pembelajaran.
Tujuan evaluasi pendidikan adalah mengetahui
kadar pemahaman anak didik terhadap materi pelajaran, melatih keberanian dan
mengajak anak didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan. Selain
itu, program evaluasi bertujuan mengetahui siapa di antara peserta didik yang
cerdas dan yang lemah, sehingga naik tingkat, kelas maupun tamat. Tujuan
evaluasi bukan anak didik saja, tetapi bertujuan mengevaluasi pendidik, yaitu
sejauh mana pendidik bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya untuk
mencapai tujuan pendidikan Islam.
Dalam pendidikan Islam, tujuan evaluasi
ditekankan pada penguasaan sikap, keterampilan dan pengetahuan-pemahaman yang
berorientasi pada pencapaian al-insan al-kamil. Penekanan ini bertujuan
untuk mengetahui kemampuan peserta didik yang secara garis besar meliputi empat
hal, yaitu: (1) Sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan
Tuhannya; (2) Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan dirinya dengan
masyarakat; (3) Sikap dan pengalaman terhadap arti hubungan kehidupannya dengan
alam sekitar; dan (4) Sikap dan pandangan terhadap dirinya sendiri selaku hamba
Allah SWT, anggota masyarakat serta khalifah-Nya.
Dari keempat dasar tersebut, dapat dijabarkan
dalam beberapa klasifikasi kemampuan teknis, yaitu:
1) Sejauh mana loyalitas dan pengabdiannya
kepada Allah Swt. dengan indikasi-indikasi lahiriah berupa tingkah laku yang
mencerminkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2) Sejauh mana peserta didik dapat menerapkan
nilai-nilai agamanya dan kegiatan hidup bermasyarakat, seperti akhlak yang
mulia dan disiplin.
3) Bagaimana peserta didik berusaha mengelola
dan memelihara, serta menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya, apakah ia
merusak ataukah memberi makna bagi kehidupannya dan masyarakat dimana ia
berada.
4) Bagaimana dan sejauh mana ia memandang diri
sendiri sebagai hamba Allah Swt. dalam menghadapi kenyataan masyarakat yang
beraneka ragam budaya, suku dan agama.
Sedangkan secara filosofis fungsi evaluasi
selain menilai dan mengukur juga memotivasi serta memacu peserta didik agar
lebih bersungguh-sungguh dan sukses dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan
Islam.
Fungsi evaluasi pendidikan Islam adalah sebagai
umpan balik (feed back) terhadap kegiatan pendidikan, antara lain:
1) Ishlah yaitu perbaikan terhadap semua
komponen-komponen pendidikan, termasuk perilaku, wawasan dan
kebiasaan-kebiasaan.
2) Tazkiyah yaitu penyucian terhadap semua
komponen-komponen pendidikan.
3) Tajdid yaitu memodernisasi semua
kegiatan pendidikan.
4) Al-Dakhil yaitu masukan sebagai
laporan bagi orang tua murid berupa rapor, ijazah, piagam dan sebagainya.
A.
Prinsip dan
Pendekatan Penilaian
Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi
oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan anak
didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau
menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi)
telah benar-benar dikuasai oleh peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada
standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan
berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang
efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasa pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan
memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
penilaian acuan criteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan criteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik.
C. Sasaran, Teknik, dan Instrumen Penilaian Pendidikan
Menengah
1. Sasaran Penilaian
Langkah yang harus ditempuh seorang pendidik
dalam menilai adalah menetapkan apa yang menjadi sasaran penilaian tersebut.
Sasaran penilaian sangat penting untuk diketahui supaya memudahkan pendidik
dalam menyusun instrument penilaian.
Syaiful Bahri Djamarah menyebutkan bahwa
sasaran pokok penilaian karakter, yaitu: Segi tingkah laku, artinya
segi-segi yang menyangkut sikap, minat, perhatian, keterampilan peserta didik
sebagai akibat dari proses belajar mengajar.
2. Teknik Penilaian
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap
melalui beberapa tekhnik sebagai berikut:
1. Observasi merupakan teknik penilaian
yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2. Penilaian diri merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan
berupa lembar penilaian diri.
3. Penilaian antarpeserta didik/ penilaian
teman sejawat (peer evaluation) merupakan teknik penilaian dengan cara
meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta
didik.
4. Jurnal merupakan catatan pendidik di
dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan
dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
3. Instrumen Penilaian
Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
Penilaian tersebut menggunakan istilah sebagai
berikut:
1. MK/A = Membudaya (apabila peserta didik
terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator
secara konsisten)
2. MB/B = Mulai Berkembang (apabila
peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan
dalam indikator dan mulai konsisten)
3. MT/C = Mulai Terlihat (apabila peserta
didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang
dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
4. BT/D = Belum Terlihat (apabila peserta
didik belum memperlihatkan tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam
indikator).
C.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian Pendidikan Menengah
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32
tahun 2013, pasal 1, ayat 24, menyebutkan, penilaian pendidikan sebagai proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik.
Penilaian tersebut mencakup: penilaian otentik,
penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah atau madrasah, yang
diuraikan sebagai berikut:
1. Penilaian otentik merupakan penilaian
yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang
dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan
posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar
peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada Ujian
Nasional (UN), dilakukan oleh satuan pendidikan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang
berhasil tidaknya suatu proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara
terus-menerus, sehingga dapat diambil keputusan sesuai dengan tolak ukur yang
berlaku atau yang telah ditetapkan.
Sementara penilaian karakter atau sikap adalah
serangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang baik buruknya perilaku
siswa yang dituangkan dalam instrument observasi, jurnal, penilaian diri dan
penilaian sejawat.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses
dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses penilaian diawali dengan
mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih
teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta
pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
2. Pelaksanaan penilaian dalam proses
pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan nontes untuk
penilaian sikap. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan
peserta didik.
3. Penilaian pada pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
4. Hasil penilaian oleh pendidik
dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan
kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk perbaikan pembelajaran.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk
deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap
sosial. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan
dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial
dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
SIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk
memperoleh informasi tentang tinggi dan rendah hasil belajar siswa yang
dituangkan dalam instrument observasi, jurnal, penilaian diri dan penilaian
sejawat.
2.
Penilaian bertujuan untuk menjamin: perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip- prinsip penilaian; pelaksanaan penilaian peserta didik
secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan
konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara
objektif, akuntabel, dan informatif.
3.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip: objektif,
terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel dan edukatif.
4.
Sasaran pokok penilaian karakter,
yaitu: Segi tingkah laku, artinya segi-segi yang menyangkut sikap, minat,
perhatian, keterampilan peserta didik sebagai akibat dari proses belajar
mengajar.
5.
Pendidik melakukan penilaian karakter/kompetensi
sikap melalui tekhnik: observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat dan
jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian
antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Daftar Pustaka
Arikunto, Suharsimi
Arikunto. 2003. Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan. Jakarta:
Bumi Aksara.
Furqon. 2001. Evaluasi Belajar di Sekolah. Mimbar Pendidikan No. 3 Tahun XX, Bandung: UPI.
Hasan Langgulung. 1985. Pendidikan dan peradaban
Islam, al-Hasan. Jakarta:
Indonesia.
Hasan, S. Hamid. 1988. Evaluasi
Kurikulum. Jakarta: Depdikbud, Dikti, Proyek
Pengembangan
Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan.
Hasanah, Aan. 2013. Pendidikan
Karakter Perspektif Islam. Bandung: Insan
Komunika.
Ramayulis. 1996. Teknik Evaluasi Pendidikan
agama Islam di Madrasah, (Makalah),
Fak. Tarbiyah IAIN Batusangkar.
Syaiful Bahri. 2005. Guru dan Anak didik dalam Interaksi Edukatif Suatu
Pendekatan Teoretis Psikologis, Jakarta: Rieneka Cipta.
Sudrajat,
Akhmad. 2008. Manajemen Sekolah Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala
Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya,
Jakarta: Rajawali Press.
Sauri, Sofyan. 2013. Pendidikan Karakter
dalam Perspektif Islam. Bandung: Rizqi
Press.
Syaibany, Omaar Mohammad
al-Toumu M. 1979. Falsafah Pendidikan
Islam, (terj.),
Hasan Langgulung, Cet. I, Jakarta: Bulan Bintang.