Senin, 22 April 2019

KEBIJAKAN PENDIDIKAN MENENGAH DI INDONESIA


KEBIJAKAN PENDIDIKAN MENENGAH DI INDONESIA
Oleh: AHMAD GOJIN


PENDAHULUAN
Awal abad ke-20 perhatian ahli ilmu politik banyak yang tertuju pada lembaga-lembaga pemerintahan beserta struktur-strukturnya. Para ahli ilmu politik yang memusatkan perhatian pada lembaga dan struktur pemerintahan kemudian dikenal berada dalam aliran kelembagaan atau institusionalisme. 
Sebagai jawaban atas ketidakpuasan terhadap aliran institusionalisme, maka muncullah aliran behavioristik. Penganut aliran ini berasumsi bahwa untuk mempelajari politik haruslah sekaligus mempelajari interaksi individu-individu, kelompok-kelompok, individu-kelompok, baik dalam lembaga politik maupun yang berada di luarnya. 
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa para ahli ilmu politik kemudian tidak puas dengan pendekatan-pendekatan yang dikembangkan olehbehavioristik. Studi mengenai politik dan kebijaksanaan, tak mungkin sekedar meminjam pendekatan dari ilmu-ilmu sosial. Studi mengenai politik, terlebih mengenai kebijaksanaan haruslah pula memahami sejarah hukum, politik bahkan filsafat moral.
Di Era Modern sekarang ini, kajian kebijaksanaan publik menjadi pusat perhatian besar, bahkan sama besarnya dengan studi mengenai politik. Atau sejak era ini, studi mengenai kebijaksanaan publik menjadi sebuah studi yang otonom, berdiri sendiri, terpisah dari studi sebagaimana yang dikembangkan oleh ahli-ahli politik. Jurnal-jurnal mengenai kebijaksanaan publik, banyak bermunculan, bahkan termasuk jurusan-jurusan di universitas yang membidangi kebijaksanaan publik. 
Kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi seringkali tidak kita pahami sepenuhnya oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan. Kedua kata itu mempunyai makna yang begitu luas dan bermacam- macam, sehingga perlu ada kesepakatan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut.
Landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata- mata merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun demikian, akal manusia merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Suatu kebijaksanaan lebih menekankan kepada faktor- faktor emosional dan irasional. Bukan berarti bahwa suatu kebijaksanaan tidak mengandung unsur- unsur rasional. Barangkali faktor- faktor rasional tersebut belum tercapai pada saat itu atau merupakan intuisi.
Fungsi pendidikan nasional menurut Undang- Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap manusia, hal ini menjadi penting karena pada dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak akan pernah selesai sampai kapan pun, sepanjang ada kehidupan manusia di dunia ini. Dikatakan demikian, karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupannya.
Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan, tentu saja proses perubahan dan kemajuan tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhi, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah landasan pendidikan yang digunakan. Tanpa adanya landasan maka pendidikan tidak akan mempunyai pijakan atau pondasi yang kuat untuk menopang pengembangan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu banyak sekali landasan yang harus diperhatikan untuk pengembangan kegiatan pendidikan, salah satunya yaitu landasan kebijakan.
Landasan kebijakan dalam pendidikan merupakan pedoman dan petunjuk bagi pelaksana pendidikan di dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh sebab itu landasan tersebut biasanya mempunyai keterkaitan yang erat dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku pada suatu negara, kemudian ditetapkan dan dikeluarkan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dalam bidang tersebut pada saat itu. Kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan pasti mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan masyarakat yang diimbangi dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Oleh sebab itu sangat jelas bahwa landasan kebijakan pendidikan sangat penting perannya di dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan.
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan, yaitu  kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik dan kebijakan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan publik atau dalam kebijakan publik. Pemahaman ini dimulai dari ciri-ciri kebijakan publik secara umum, yaitu:
1. Kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara, yaitu berkenaan dengan lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, dan bukan mengatur orang seorang atau golongan.
Dengan demikian,  kebijakan publik dipahami sebagai keputusan-keputusan yang dibuat oleh intitusi Negara dalam rangka mencapai visi dan misi Negara.
Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mark Olsen, Jhon Codd, dan Anne-Mari O’Neil, kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi, bagi Negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan perlu mendapatkan prioritas utama di era globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Dmokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kebijakan pendidikan dipahami sebagai bagian dari kebijakan publik, yaitu kebijakan publik dibidang pendidikan. Maka kebijakan pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan Negara-bangsa di bidang pendidikan, sebagai salah satu dari tujuan pembangunan Negara bangsa secara keseluruhan.
Carte V. Good (1959) menyatakan, Educational policy is judgment, derived from some system of values and some assessment of situational factors, operating within institutionalized education as a general plan for guiding decision regarding means of attaining desired educational objectives (Kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam mengambil keputusan, agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai).
Hough, (dam Mudjia Rahardjo 1984)  menegaskan sejumlah arti kebijakan. Kebijakan bias menunjuk pada seperangkat tujuan, rencana atau usulan, program-program, keputusan-keputusan, menghadirkan sejumlah pengaruh, serta undang-undang atau peraturan-peraturan.
Kebijakan pendidikan (Nugroho, 2008) diartikan sebagai kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana tujuan tersebut. 
            Menurut Fredrickson dan Hart kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam  lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan -hambatan tertentu sambil mencari peluang -peluang untuk mencapai tujuan/mewujudkan sasaran yang diinginkan (Tangkilisan, 2003).  
            Menurut Woll,  kebijakan merupakan aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat ( Tangkilisan, 2003).
            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebijakan pendidikan adalah aturan-aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah yang berfungsi untuk mengatur dalam bidang pendidikan atau berkaitan dengan pendidikan.
Jadi konsep kebijakan pendidikan adalah gambaran umum mengenai aturan-aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, kepmen, perda, keputusan bupati, dan lain-lain.
B.     Prinsip-prinsip dalam Kebijakan Pendidikan 
Prinsip-prinsip kebijakan pendidikan adalah sebagai kebijakan antara lain sebagai berikut: 
1. Nilai-nilai pendidikan harus mewarnai setiap kebijakan negara dalam berbagai bidang sehingga aspek-aspek kemanusiaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, pemerintahan pembangunan, keadilan hukum mencerminkan kaeadilan suatu bangsa yang bermoral dan bermartabat. Jadi, nilai-nilai pendidikan harus berperan secara proaktif untuk memasuki semua bidang yang berkembang dalam  masyarakat sejalan dengan era globalisasi yang semakin cepat serta memberikan pengaruh yang besar. 
2. Pendidikan harus terbebas dari intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan. Namun pada kenyataannya pendidikan tidak dapat dipisahkan sebagai alat untuk merayu masyarakat secara umum untuk perebutan kekuasaan. Hal tersebut mengakibatkan penentuan pembuat kebijakan pendidikan dalam hal ini pemerintah pusat akan dipengaruhi oleh nuansa politik dan sarat dengan kepentingn tertentu. 
3. Nilai-nilai pendidikan harus menjiwai sistem perpolitikan dan prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan. Pendidikan berperan memberikan masukan berupa penguasaan kompetensi serta aspek keprofesionalitas dan tidak kalah pentingnya juga harus mengubah moral dalam dunia perpolitikan. 
4. Nilai-nilai pendidikan harus menjadi spirit yang menjiwai kepribadian dan budaya bangsa yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan mempunyai peran penting yang bertugas untuk menyatukan dan memberikan keseimbangan bahwa masing-masing individu meskipun memiliki sifat dan prilaku yang berbeda yang dilatar belakangi kebudayaan mereka, tidak menyurutkan untuk senantiasa saling menghormati dan menghargai. 
5. Pendidikan harus menjadi garda terdepan dari suatu proses perubahan dan menjadi lokomotif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena pendidikan merupakan pusat atau inti dari perkembangan serta pengembangan peradaban berbagai macam bangsa dengan cara mengubah pola pikir.  
C.    Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Pendidikan adalah suatu bidang yang penting dalam suatu negara. Melalui pendidikan transfer knowledge dapat berlansung. Tidak hanya sekedar pengetahuan, namun juga penanaman nilai, cita-cita dan budaya suatu bangsa. Oleh karenanya pendidikan memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu negara. 
Dalam mengatur agar pendidikan disuatu negara dapat berlangsung dengan baik dan mencapai tujuan pendidikan yang dicita-citakan berbagai kebijakan dalam dunia pendidikan perlu diambil oleh pemerintah negara. 
Kebijakan pendidikan dalam suatu negara tergantung dari sistem politik yang dianut sehingga setiap negara mempunyai kebijakan -kebijakan yang berbeda. Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan undang-undang. Kebijakan- kebijakan yang diputuskan juga harus berdasarkan undang-undang. 
Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yaitu:
1.      Memiliki Tujuan Pendidikan
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
2.      Memenuhi Aspek Legal-Formal
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hirarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
3.      Memiliki Konsep Operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
4.      Dibuat oleh yang Berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan.  Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5.      Mesti Dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk ditindaklanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi terhadapnya secara mudah dan efektif.
6.      Memiliki Sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem jua, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktof yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya.
Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya.
D.    Tujuan dan Fungsi Kebijakan Pendidikan 
1.      Tujuan Kebijakan Pendidikan
Tujuan kebijakan apabila dihubungkan dengan pendidikan dapat ditinjau dari beberapa hal, yaitu: 
1.      Dari sisi tingkatan masyarakat 
Tujuan kebijakan disini dapat diamati dan ditelusuri dari hakikat tujuan pendidikan yang universal. Hal tersebut merupakan analisis pada fakta dan realita yang tersebar luas di masyarakat dikarenakan pendidikan dalam arti umum mencerdaskan kehidupan bangsa. 
2. Dari sisi tingkatan politisi 
            Tujuan kebijakan ini dapat diamati dan ditelusuri dari sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Pendidikan yang telah menjadi suatu kebijakan publik diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif supaya tercipta generasi masyarakat dalam aspek keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga wawasan, sikap dan perilakunya semakin demokratis. 
3. Dari sisi tingkatan ekonomi  
            Tujuan kebijakan ini dapat dilihat dan ditelusuri dari kesadaran pentingnya pendidikan sebagai onventasi jangka panjang yang didasarkan pada beberapa alasan, yaitu: (a) Pendidikan adalah untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi; (b) Inventasi pendidikan memberikan nilai baik yang lebih tinggi daripada inventasi fisik di bidang lain.
Pendidikan mempunyai kedudukan yang cukup signifikan terutama ketika seseorang telah menggali dan mengaktualisasikan potensi diri dan mempunyai kompetensi yang cukup sesuai dengan bidangnya. 
Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik.
2. Fungsi Kebijakan Pendidikan
Nanang Fattah, mejelaskan bahwa fungsi kebijakan dalam pendidikan adalah: sebagai berikut:
a.  Menyediakan akuntabilitas norma budaya yang menurut pemerintahan perlu ada dalam pendidikan. Hal ini berkaitan dengan karakter kepribadian yang sangat beragam dan berbeda-beda. 
b.  Melembagakan mekanisme akuntabilitas untuk mengukur kinerja siswa dan guru. Perlu diupayakan pendirian suatu lembaga independen dan mandiri yang bertugas khusus untuk melakukan kegiatan evaluasi dan pengawasan. 
Sedangkan menurut Pongtuluran  (1995), fungsi kebijakan sebagai berikut: 
1. Pedoman untuk bertindak. Hal ini mengungkapkan bahwa kebijakan pendidikan mempunyai posisi yang sentral dalam menentukan suatu acuan dalam implementasi program pendidikan serta sebagai tuntutan ke mana arah sistem pendidikan akan tertuju dan berjalan. 
2. Pembatas prilaku.apabila dikaitkan dengan pendidikan kebijakan pendidikan tidak dapat dilepas dari norma serta aturan dalam setiap tindakan yang diaktualisasikan berkaitan dengan aktivitas pendidikan. 
3. Bantuan bagi pengambil keputusan. Kebijakan pendidikan disini adalah sebagai ujung tombak dalam mengambil keputusan yang tepat dan benar setelah melalui serangkaian proses perumusan oleh para pembuat kebijakan pendidikan. 
E. Implementasi Kebijakan dalam Pendidikan Menengah
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkaan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.
Atau dengan kata lain, bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu  produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. 
Grindle (1980) menempatkan implementasi kebijakan sebagai suatu proses politik dan administratif. Dengan memanfaatkan diagram yang dikembangkan, jelas bahwa proses implementasi kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula bersifat umum telah dirinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana/biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran tersebut. Ini merupakan syarat-syarat pokok bagi implementasi kebijakan publik apapun.
Tanpa adanya syarat-syarat tersebut, maka kebijakan publik boleh dikatakan sekedar retorika politik atau slogan politik. Secara teoretik pada tahap implementasi ini proses perumusan kebijakan dapat digantikan tempatnya oleh proses implementasi kebijakan, dan program-program kemudian diaktifkan.
Tetapi dalam praktik, pembedaan antar tahap perumusan kebijakan dan tahap implementasi kebijakan sebenarnya sulit dipertahankan, karena umpan balik dari prosedur-prosedur implementasi mungkin menyebabkan diperlukannya perubahan-perubahan tertentu pada tujuan-tujuan dan arah kebijakan yang sudah ditetapkan.
Atau aturan-aturan dan pedoman-pedoman yang sudah dirumuskan ternyata perlu ditinjau kembali sehingga menyebabkan peninjauan ulang terhadap pembuatan kebijakan pada segi implementasinya.
Fungsi kebijakan pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah  untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.
Pendidikan untuk semua menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan sosial ataupun kendala geografis, dengan menyediakan layanan pendidikan untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau.
Pendidikan  nasional bagi negara berkembang seperti Indonesia merupakan program besar, yang menyajikan tantangan tersendiri. Hal ini karena jumlah penduduk yang luar biasa dan posisinya tersebar ke berbagai pulau. Ditambah lagi Indonesia merupakan masyarakat multi-etnis dan sangat pluralistik, dengan tingkat sosial-ekonomi yang beragam. Hal ini menuntut adanya sistem pendidikan nasional yang kompleks, sehingga mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Sistem pendidikan semacam itu tidak mungkin dipenuhi tanpa adanya suatu perencanaan pendidikan nasional yang handal. Perencanaan itu juga bukan perencanaan biasa. Tetapi suatu bentuk perencanaan yang mampu mengatasi perubahan kebutuhan dan tuntutan, yang bisa terjadi karena perubahan lingkungan global. Globalisasi yang menjangkau seluruh bagian bumi membuat Inonesia tidak bisa terisolasi. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi, membuat segala hal yang terjadi di dunia internasional berpengaruh juga berpengaruh ke Indonesia.
Dalam mengimplementasikan desentralisasi di bidang pendidikan, sebagai wujud dari implementasi kebijakan pemerintah maka diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS, maka sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih leluasa bergerak, sehingga mutu dapat ditingkatkan. Pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar tersebut merupakan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, sekaligus sebagai sarana peningkatan efisiensi pendidikan.
Tanggung jawab pengelolaan pendidikan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh sekolah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pengambilan keputusan ke tingkat yang paling dekat dengan peserta didik. MBS ini sekaligus memperkuat kehidupan berdemokrasi melalui desentralisasi kewenangan, sumber daya dan dana ke tingkat sekolah sehingga sekolah dapat menjadi unit utama peningkatan mutu pembelajaran yang mandiri (kebijakan langsung, anggaran, kurikulum, bahan ajar, dan evaluasi).
Program MBS sendiri merupakan program nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 (1): “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”
Dalam konteks, MBS memungkinkan organisasi sekolah lebih tanggap, adaptif, kreatif, dalam mengatasi tuntutan perubahan akibat dinamika eksternal, dan pada saat yang sama mampu menilai kelebihan dan kelemahan internalnya untuk terus meningkatkan diri.
Tujuan utama MBS adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi.
Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orangtua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, serta hal lain yang dapat menumbuhkembangkan suasana yang kondusif. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat (stake-holders), terutama yang mampu dan peduli terhadap masalah pendidikan.
 Implikasinya adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Juga, melakukan perubahan kelembagaan untuk memenuhi dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memberdayakan sumber daya manusia, yang menekankan pada profesionalisme.
1.      Kebijakn Pemerintah Terhadap Pendidikan Menengah
a.      Landasan Kebijakan Pemerintah dalam Pendidikan
Landasan yuridis adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945, yang  meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya.
Berikut kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia:
1. Dalam pembukaan (UUD 1945, antara lain : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
b.    Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
c.    UU No. 20 Tahun 2003 tentang: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
d.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Nasional pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
e.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pendidikan Menengah
Pendidikan adalah hal penting pada suatu  Negara, sehingga pemerintah perlu untuk merumuskan kebijakan yang mendukung berlangsungnya pendidikan. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke empat dinyatakan bahwa Bangsa Indonesia bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini selanjutnya di dukung dengan pasal 3; (ayat 1) dalam Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Dalam ayat-ayat selanjutnya dinyatakan;  (2), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional  
Sejalan dengan ayat kedua diatas,secara umum pendidikan nasional Indonesia diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Didalamnya diatur mengenai dasar,fungsi dan tujuan,prinsip penyelenggaraan pendidikan,hak dan kewajiban warga negara ,orang tua,masyarakat dan pemerintah , peserta didik, jalur jenis jenjang pendidikan,bahasa pengantar,wajib belajar,standar nasional pendidikan,kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan, pengelolaan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh negara lain, pengawasan dan ketentuan pidana. 
            Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut: 
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti. 
2.  Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. 
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.  
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai. 
5.  Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen. 
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya. 
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal. 
Ketentuan tentang beberapa hal dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. antara lain sebagai berikut: 
1. Wajib Belajar 
Ketentuan tentang wajib belajar diatur dalam PP No 47 Tahun 2008.Dalam peraturan pemerintah ini diatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan wajib belajar seperti fungsi dan tujuannya, penyelenggaraan,pengelolaan dan pengawasan. Penyelenggaraan program wajib belajar dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat.Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing melalui peraturan daerah. 
2. Standar Nasional Pendidikan 
Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No 19 Tahun 2005.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia.Didalamnya dimuat delapan standar nasional dalam pendidikan mencakup;  
 a. Standar kompetensi lulusan yakni kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan dan keterampilan.Standar ini digunakan sebgai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. 
 b. Standar isi yakni mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Didalamnya memuat struktur kurikulum,beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan. 
c. Standar proses yakni yang berkenaan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikanPembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif ,inspiratif,menyenangkan,menantang memotivasi peserta didika untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup untuk kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat ,minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran, pendidik juga perlu memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan,penilaian dan pengawasan pembelajaran untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif. Tentang standar perencanaan,pelaksanaan,penilaian dan pengawasan pembelajaran ditetapkan dengan peraturan menteri, seperti peraturan menteri No.41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta peraturan menteri No. 1 tahun 2008 tentang standar proses pendidikan khusus. 
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan yakni yang berkaitan dengan kelayakan baik dari segi fisik maupun mental. Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran (kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan  kepribadian), sehat jasmani dan memiliki  kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam pendidikan, DPR bersama Pemerintah membuat undang-undang No 14 tahun 2005. Kemudian khusus tentang guru diatur lebih lanjut dalam PP No 74 Tahun 2008. 
e. Standar sarana dan prasarana yakni berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar dan berbagai tempat yang menunjang proses pembelajaran termasuk teknologi informasi dan komunikasi. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang lahan,ruang kelas,ruang pimpinan,ruang pendidik,ruang tata usaha,perpustakaan,laboratorium,tempat ibadah dan lain-lain yang menunjang proses pembelajaran secara teratus dan berkelanjutan.Tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar dan menengah,diatur dalam permen no 24 tahun 2007. 
f. Standar pengelolaan yakni berkaitan dengan perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan agar tecapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Pada satuan pendidikan dasar dan menengah menggunakan manajemen berbasis sekolah (MBS).Sedangkan pendidikan tinggi diberikan otonomi sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 
g. Standar pembiayaan yakni yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahunPembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi(penyediaan sarana prasarana,pengembangan SDM dan modal kerja tetap),biaya personal (biaya pendidikan peserta didik) dan biaya operasional (gaji pendidik,bahan dan peralatan habis pakai,biaya operasi pendidikan tidak langsung,) 
h. Standar penilaian yakni yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrument.  
Sedangkan landasan yuridis atau kebijakan pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya.
Berikut kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia:
1. Dalam pembukaan (UUD 1945, antara lain : “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.    Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3.    UU No. 20 Tahun 2003 tentang: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
4.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Nasional pendidikan menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan Pasal 1 yang berisi bahwa Standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KESIMPULAN
Kebijakan pendidikan adalah gambaran umum mengenai aturan – aturan tertulis yang diputuskan oleh pemerintah untuk mengatur jalannya pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan. Perbedaan antara kebijaksanaan dan kebijakan bahwa kebijaksanaan adalah aturan-aturan yang semestinya dan harus diikuti tanpa pandang bulu, mengikat kepada siapa pun yang dimaksud untuk diikat oleh kebijaksanaan tersebut.
Sedangkan kebijakan atau wisdom adalah suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang dikenakan kepada seseorang karena adanya alasan yang dapat diterima untuk tidak memberlakukan aturan yang berlaku. Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni memiliki tujuan pendidikan, memenuhi aspek legal-formal, memiliki konsep operasional, dibuat oleh yang berwenang, dapat dievaluasi, memiliki sistematika. 
Tujuan kebijakan ini dapat dilihat dan ditelusuri dari kesadaran pentingnya pendidikan sebagai onventasi jangka panjang yang didasarkan pada beberapa alasan, yaitu pendidikan adalah untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi, inventasi pendidikan memberikan nilai baik yang lebih tinggi daripada inventasi fisik di bidang lain.
Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari  hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik.
Fungsi kebijakan dalam pendidikan adalah menyediakan akuntabilitas norma budaya yang menurut pemerintahan perlu ada dalam pendidikan, melembagakan mekanisme akuntabilitas untuk mengukur kinerja siswa dan guru. 
            Kebijakan pendidikan Indonesia diarahkan untuk meningkatkan akademik dan sumber daya manusia yang profesional sedini mungkin serta meningkatkan kesjahteraan bagi tenaga pendidik.
            Prinsip-prinsip kebijakan pendidikan salah satunya adalah bahwa pendidikan harus terbebas dari segala bentuk konflik yang akan mengganggu kebijakan pendidikan itu sendiri sehingga tujuan dari pendidikan tersebut tidak tercapai. 
            Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan telah tercantum di dalam Undang -Undang yang memuat tentang sistem pendidikan nasional. Di mana dalam sistem pendidikan nasional tersebut selain menjelaskan tentang kewajiban agar masyarakat dapat menuntut ilmu sejak dini, sistem pendidikan nasional juga menjelaskan tentang beberapa standar pendidikan yang ditujukan kepada lembaga pendidikan. kemudian dikenal berada dalam aliran kelembagaan atau institusionalisme.
Sebagai jawaban atas ketidakpuasan terhadap aliran institusionalisme, maka muncullah aliran behavioristik. Penganut aliran ini berasumsi bahwa untuk mempelajari politik haruslah sekaligus mempelajari interaksi individu-individu, kelompok-kelompok, individu-kelompok, baik dalam lembaga politik maupun yang berada di luarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1987. Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Jakarta : Media
            Sarana Press.
Abidin, Said Zainal. 2006. Kebijakan Publik. Jakarta. Suara Bebas
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta. Gajah
            Mada University Press.
Hasbullah, 2006. Otonomi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Imron , Ali. 1995. Kebijakan Pendiikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Koesoemahatmadja. 1979. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan di Daerah di
 Indonesia. Bandung : Binacipta.
Muhdi, Ali. 2007. Konfigurasi Politik Pendidikan Nasional. Yogyakarta. Pustaka
            Fahima.
Nugroho, D. Riant. 2000. Otonomi Daerah, Desentralisasi Tanpa Revolusi. Jakarta :
            Elex Media Computindo.
Pongtuluran, Aris. 1995. Kebijakan Organisasi dan Pengambilan Keputusan
            Manajerial. Jakarta. LPMP.
Suryono, Yoyon. 2000. Arah Kebijakan Otonomi Pendidikan Dalam Konteks
 Otonomi Daerah. Yogyakarta. FIP UNY.
Wayong J. 1979. Asas dan Tujuan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Penerbit
            Djambatan .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar